lifestyle

Apa Itu Karoshi? Fenomena Berbahaya yang Terjadi Dalam Dunia Kerja di Jepang

Sabtu, 14 September 2024 | 08:00 WIB
ilustrasi orang bekerja (iStockphoto)

Fleksibilitas kerja itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

"Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam dalam sehari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu. Atau 8 jam dalam sehari dan 40 jam dalam satu minggu atau Waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah," sebagaimana yang tercantum dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 7.

Baca Juga: Rusak Parah! Telan Biaya Rp32 M, Gerbang Wisata Kendari-Toronipa Kini Jadi Tempat Ayam Bertelur

Penerapan Undang-undang Cipta Kerja diharapkan dapat semakin memberikan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya terhadap pekerja.

Terkait dengan fleksibilitas kerja ini, perusahaan harus tetap memperhatikan porsi jam kerja. Sebab, jam kerja yang panjang dan beban kerja berlebih dapat berdampak pada kesehatan fisik dan mental pekerja.***

Halaman:

Tags

Terkini