INSIBERNEWS - Apple resmi mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Banding Inggris untuk menggugurkan putusan antimonopoli bernilai 1,5 miliar poundsterling atau setara Rp33,98 triliun. Putusan tersebut sebelumnya menyatakan Apple diduga membebankan biaya berlebihan kepada jutaan pengguna App Store di Inggris.
Permohonan banding ini diajukan setelah Pengadilan Banding Persaingan Usaha Inggris atau Competition Appeal Tribunal (CAT) pada Oktober lalu menyatakan Apple menyalahgunakan posisi dominannya.
Dalam putusan itu, Apple dinilai memungut komisi hingga 30 persen atas transaksi aplikasi selama periode 2015 hingga 2024.
Baca Juga: Liburan Panjang Tak Selalu Menyenangkan, Perempuan Justru Lebih Rentan Stres, Ini Alasannya!
CAT menilai kontrol penuh Apple terhadap distribusi aplikasi di perangkat iPhone dan iPad membuat perusahaan memiliki kekuatan pasar yang sangat besar. Kondisi tersebut memungkinkan Apple menetapkan tarif komisi yang dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan harga yang seharusnya berlaku di pasar yang kompetitif.
Akibat kebijakan tersebut, pengadilan menaksir kerugian konsumen mencapai sekitar 1,5 miliar poundsterling. Kerugian itu berasal dari selisih komisi yang dibayarkan pengguna dibandingkan tarif yang dianggap wajar oleh pengadilan.
Perkara ini diajukan dalam bentuk gugatan kolektif yang mewakili sekitar 36 juta konsumen di Inggris. Gugatan mencakup seluruh pengguna yang pernah melakukan pembelian aplikasi maupun transaksi dalam aplikasi melalui App Store selama periode yang dipersoalkan.
Baca Juga: Sering Bangun Tengah Malam untuk Buang Air Kecil? Bisa Jadi Kamu Alami Nokturia
Berdasarkan mekanisme gugatan kolektif di Inggris, seluruh konsumen yang memenuhi kriteria otomatis masuk sebagai pihak penggugat, kecuali secara resmi menyatakan keluar. Artinya, jutaan pengguna berpeluang menerima kompensasi apabila putusan tersebut tetap berlaku.
Dalam pertimbangannya, CAT menyatakan Apple seharusnya menerapkan struktur komisi yang lebih rendah. Pengadilan memperkirakan tarif yang lebih wajar berada di kisaran 17,5 persen untuk penjualan aplikasi dan sekitar 10 persen untuk pembelian dalam aplikasi.
CAT mengakui bahwa perhitungan tersebut merupakan estimasi yang disusun berdasarkan bukti dan data yang tersedia selama proses persidangan. Meski demikian, pengadilan menilai pendekatan itu cukup untuk menggambarkan kerugian yang dialami konsumen.
Baca Juga: Mau Bepergian Bawa Bekal? Ini Tips Simpel Agar Makanan Tetap Hangat Sepanjang Perjalanan
Apple menolak kesimpulan tersebut dan menilai pengadilan keliru memahami ekosistem aplikasi serta nilai layanan yang diberikan App Store kepada pengembang dan pengguna. Melalui banding ini, Apple berharap putusan dapat dibatalkan atau setidaknya dikaji ulang secara menyeluruh.***