INSIBERNEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti atau Buy Now Pay Later (BNPL). Aturan ini menjadi respons atas pesatnya pertumbuhan layanan pembiayaan digital yang semakin populer di masyarakat.
Kehadiran POJK tersebut ditujukan untuk memitigasi berbagai risiko yang muncul dari masifnya penggunaan layanan paylater, mulai dari risiko kredit, perlindungan konsumen, hingga potensi gangguan stabilitas sistem keuangan jika tidak dikelola dengan baik.
Baca Juga: OTT KPK Jadi Titik Balik, Jaksa Agung Dinilai Tegas Benahi Internal Kejaksaan
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus perlindungan yang lebih kuat bagi konsumen.
“Pengaturan ini bertujuan memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri pembiayaan digital yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Ismail, Rabu (24/12/2025).
Ia menambahkan, regulasi tersebut juga sejalan dengan agenda transformasi digital sektor jasa keuangan dan upaya peningkatan inklusi keuangan nasional, tanpa mengabaikan aspek kehati-hatian dan kepercayaan publik.
Baca Juga: Jebol Diterjang Banjir, Warga Ramai Bawa Pulang Barang Hanyut dari Gudang Supermarket di Cirebon
Dalam POJK 32 Tahun 2025 ditegaskan bahwa penyelenggaraan layanan BNPL hanya boleh dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan. Ketentuan ini sekaligus menutup ruang bagi pihak-pihak yang tidak memiliki izin dan pengawasan yang memadai.
Bank Umum dapat mengembangkan layanan BNPL dengan mengacu pada ketentuan perbankan yang berlaku. Sementara itu, Perusahaan Pembiayaan diwajibkan memperoleh persetujuan OJK terlebih dahulu sebelum menjalankan skema paylater.
“Dengan pengaturan ini, OJK ingin memastikan bahwa penyelenggara BNPL memiliki kapasitas keuangan, sistem pengelolaan risiko, serta mekanisme perlindungan konsumen yang memadai,” jelas Ismail.
Baca Juga: Brimob Perketat Pengamanan Misa Natal di Katedral Jakarta, Tim Jibom dan K-9 Turun Tangan
Selain mengatur siapa yang boleh menyelenggarakan BNPL, POJK ini juga memperkuat prinsip transparansi, termasuk kewajiban penyampaian informasi yang jelas kepada konsumen terkait bunga, biaya, tenor, serta risiko yang melekat pada layanan paylater.
OJK berharap aturan baru ini dapat menekan potensi praktik pembiayaan yang agresif dan tidak bertanggung jawab, sekaligus mencegah masyarakat terjebak dalam beban utang berlebihan akibat penggunaan BNPL yang tidak terkontrol.
Dengan kerangka regulasi yang lebih jelas, OJK optimistis industri BNPL dapat tumbuh secara lebih sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian, tanpa mengorbankan stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen.***