Baca Juga: Tanggapi Arahan Presiden Prabowo, Kemenkes Tambah Tenaga Kesehatan di Aceh Utara
Ia mengungkapkan, kerugian akibat penipuan digital di Indonesia telah melampaui Rp7 triliun. Bahkan, setiap bulan tercatat lebih dari 30 juta panggilan penipuan, dengan rata-rata masyarakat menerima setidaknya satu spam call setiap pekan.
“Angka ini yang mendorong kami mengambil langkah tegas melalui registrasi SIM card berbasis face recognition, agar identitas pelanggan lebih valid dan sulit disalahgunakan,” tegasnya.
Ke depan, Komdigi dan ATSI memastikan seluruh operator seluler akan menyesuaikan infrastruktur teknis dan sistem perlindungan data pribadi. Pemerintah juga menekankan bahwa data biometrik pelanggan akan dikelola dengan prinsip keamanan tinggi, sesuai regulasi perlindungan data, demi menciptakan ruang digital yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat.***