INSIBERNEWS - Membeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memang jadi pilihan banyak orang. Tapi jangan buru-buru terbujuk promo atau bunga rendah, karena ada banyak hal yang perlu kamu pikirkan matang-matang sebelum menandatangani akad KPR di bank.
Pertama, pastikan kamu benar-benar memahami kondisi keuanganmu. Hitung dengan jujur berapa penghasilan rutin, pengeluaran bulanan, serta sisa dana yang bisa dialokasikan untuk cicilan.
Idealnya, cicilan KPR tidak melebihi 30–35 persen dari total penghasilan bulanan agar tidak membebani kebutuhan lain.
Baca Juga: Prabowo Targetkan Danantara Setor Rp808 Triliun per Tahun, APBN Bisa Bebas Defisit
Kedua, perhatikan besaran uang muka (down payment/DP) yang diminta. Semakin besar DP yang kamu setor, semakin kecil pokok pinjaman dan cicilan tiap bulannya. Beberapa bank biasanya memberikan program DP ringan, tapi konsekuensinya bisa membuat beban bunga lebih panjang.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah jenis bunga yang ditawarkan bank. Ada bunga fixed (tetap), floating (mengikuti pasar), atau kombinasi keduanya. Jangan hanya melihat suku bunga awal yang rendah, tapi pelajari juga bagaimana skema bunganya setelah periode promo berakhir.
Baca Juga: Hujan Diprediksi Guyur Jabodetabek Hari Ini, BMKG Ingatkan Warga Siapkan Payung
Jangan lupa cek biaya-biaya tambahan di luar cicilan. Misalnya biaya administrasi, provisi, asuransi jiwa dan kebakaran, hingga biaya notaris. Kalau dijumlahkan, angka ini bisa lumayan besar, jadi penting untuk mengetahui secara detail agar tidak kaget di tengah jalan.
Selain itu, pilihlah tenor atau jangka waktu kredit yang sesuai kemampuan. Tenor panjang memang membuat cicilan bulanan lebih ringan, tapi total bunga yang harus kamu bayar bisa membengkak. Sebaliknya, tenor pendek membuat cicilan besar, namun lebih cepat lunas.
Baca Juga: Ronald Tannur Tersangka Pembunuhan Dini Sera Terima Remisi 4 Bulan di Momen HUT RI ke-80
Pastikan juga kamu meneliti kredibilitas developer dan legalitas rumah yang akan dibeli. Banyak kasus KPR macet bukan karena nasabah tidak mampu membayar, tetapi karena proyek perumahan bermasalah atau sertifikat tanah tidak jelas statusnya.
Terakhir, jangan ragu untuk membandingkan penawaran KPR dari beberapa bank sekaligus. Setiap bank punya kebijakan berbeda soal bunga, biaya, dan tenor. Dengan membandingkan, kamu bisa mendapatkan skema yang paling cocok dengan kebutuhan dan kondisi keuanganmu.
Artikel Terkait
Romantis! Rachquel Nesia dan Kevin Royano Resmi Menikah di Hari Kemerdekaan
Bakal Nikah Tahun Ini, Kim Jong-kook Siapkan Rumah Pengantin Seharga 72 Miliar
Alami Hipotermia Berat, Pendaki Asal Bone Meninggal di Puncak Gunung Bawakaraeng Saat Perayaan HUT RI ke-80
Mentan Amran Yakin Swasembada Pangan Bisa Tercapai di 2025, Jadi Kado untuk HUT RI ke-80
BGN Dapat Anggaran Jumbo Rp268 Triliun di RAPBN 2026, Fokus ke Program Makan Bergizi Gratis
Puan Tegaskan Tak Ada Kenaikan Gaji DPR, Hanya Tunjangan Perumahan Gantikan Rumdin
Ribuan Warga Janjikan Demo Ke-2 Lebih Besar, Desak DPRD Segera Turunkan Bupati Sudewo
Ronald Tannur Tersangka Pembunuhan Dini Sera Terima Remisi 4 Bulan di Momen HUT RI ke-80
Hujan Diprediksi Guyur Jabodetabek Hari Ini, BMKG Ingatkan Warga Siapkan Payung
Prabowo Targetkan Danantara Setor Rp808 Triliun per Tahun, APBN Bisa Bebas Defisit