INSIBERNEWS - Pihak penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penggelapan uang yang dilakukan oleh Nikita Mirzani telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Kamis, 5/6/2025.
"Setelah kita melakukan penelitian berkas perkara, jaksa peneliti menyatakan bahwa perkara atas nama terdakwa tersebut telah lengkap sehingga pada hari ini, pihak penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait dengan perkara dimaksud," kata Haryoko kepada INSIBERNEWS.
Setelah kasus dilimpahkan ke Kejari, untuk selanjutnya Nikita Mirzani bersama arsitennya Mail Syahputra akan dipindahkan ke rutan yang berbeda selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Selain Aturan Jam Malam, Dedi Mulyadi Larang Guru Berikan PR untuk Siswa di Jabar
"Adapun setelah diserahkan perkara dan barang buktinya, saudara NM dan IM untuk selanjutnya kita lakukan penahan anselama 20 hari ke depan untuk saudari NM ada di Rutan Pondok Bambu, sedangkan saudara IM ke rutan Cipinang,"
Setelah Kejari menerima semua barang bukti. Kejari beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan kembali menyusun dan meneliti dakwaan yang dengan sesegera mungkin akan dilimpahkan ke pengadilan Negeri (PN);
Haryoko menjelaskan adapun beberapa bukti yang telah ia terima berupa, sejumlah uang, barang bergerak dan dokumen.
Baca Juga: Terkait Kisruh Royalti dengan Vidi Aldiano, Begini Pernyataan Anak Keenan Nasution
"Barang buktinya ada uang jumlahnya tidak bisa saya sebutkan detail di sini, terus ada barang bergerak berupa mobil dan beberapa alat komunikasi yang akan kita gunakan untuk pembuktian dan mungkin ada beberapa dokumen,"
Ketika ditanya terkait perkiraan jumlah uang yang telah digelapkan oleh Nikita Mirzani sebagai barang bukti. Hartono menyebutkan terdapat sekita 3 miliar rupiah.
"Ada sekitar 3 miliar sekian," sebut Haryoko.
Sementara untuk pasal yang menjerat Nikita Mirzani dan Mail Saputra. Haryoko mengungkap terdapat 3 pasal, pertama pasal 45 ayat 10 huruf A contoh pasal 27B ayat 2 Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang ITE Junto pasal 5B.
Kedua pasal 369 ayat 1 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP. Dan paal terakhir yaitu pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegaham dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat 1 ke 1.
Artikel Terkait
SE Jam Masuk Sekolah Resmi Ditandatangani Dedi Mulyadi, Pemprov Jawa Barat Tetapkan Siswa Mulai Belajar Pukul 06.30 WIB
Terkait UU Kesehatan, Menkes Budi Minta MK Tolak Seluruh Gugatan PB IDI
BRI Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan Menjaga Ekosistem melalui BRI Menanam – Grow and Green
Terkait Kisruh Royalti dengan Vidi Aldiano, Begini Pernyataan Anak Keenan Nasution
Selain Aturan Jam Malam, Dedi Mulyadi Larang Guru Berikan PR untuk Siswa di Jabar