Bali Dijagokan Jadi Lokasi Pusat Finansial Internasional, Pemerintah Kaji Tiga Kawasan Strategis

Photo Author
- Jumat, 3 Juli 2026 | 13:42 WIB
Bali jadi Pusak Finansial Internasional di Indonesia (Istimewa )
Bali jadi Pusak Finansial Internasional di Indonesia (Istimewa )

INSIBERNEWS - Pemerintah mulai mematangkan rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia atau International Financial Center (IFC) sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing sektor keuangan nasional di tingkat global.

Dalam pembahasannya, Bali disebut menjadi wilayah yang paling berpeluang menjadi lokasi pengembangan kawasan tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Klaim APBN 2025 Berhasil Tekan Pengangguran dan Kemiskinan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Pulau Dewata dinilai memiliki berbagai keunggulan, mulai dari infrastruktur, konektivitas internasional, hingga daya tarik bagi investor dan pelaku bisnis global.

Bahkan, pemerintah telah mengidentifikasi tiga kawasan di Bali yang berpotensi dikembangkan sebagai lokasi pusat finansial internasional.

Saat ditanya mengenai kemungkinan IFC dibangun di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Purbaya tidak memberikan sinyal positif.

Ia juga menilai peluang kawasan tersebut maupun wilayah lain di Pulau Jawa untuk menjadi lokasi IFC saat ini relatif kecil dibandingkan Bali.

Baca Juga: Pelaku Kasus Korupsi MBG Bertambah, Perwira Tinggi Polri Aktif Resmi Jadi Tersangka

Rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional masih terus dibahas antara pemerintah dan DPR.

Salah satu pembahasan utamanya dilakukan dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan yang membahas Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) sebagai landasan hukum pembentukan kawasan tersebut.

Baca Juga: Gelar Rekonstruksi, Polisi Urai Rangkaian Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung

RUU PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Melalui regulasi ini, pemerintah ingin menciptakan pusat jasa keuangan berstandar internasional yang mampu menarik investasi, memperkuat pasar keuangan domestik, serta meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan regional.

Baca Juga: Serikat Buruh Minta Dilibatkan dalam Restrukturisasi BUMN Demi Cegah Gelombang PHK

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X