Prinsip kerjanya menggunakan semikonduktor yang memancarkan cahaya ketika dialiri listrik, sehingga panas yang dihasilkan lebih rendah. Bahkan, dalam satu unit, lampu Bi-LED bisa menghadirkan sorot jauh (high beam) dan sorot dekat (low beam).
Namun, masalah muncul karena tidak semua pemilik kendaraan memperhatikan aturan dan standar teknis ketika memasang lampu ini. Alhasil, bukan hanya merugikan pengendara lain, tapi juga berpotensi melanggar hukum. Padahal, aturan soal lampu kendaraan sudah diatur cukup jelas di Indonesia.
Baca Juga: Drama Perceraian Andre Taulany dan Erin Memanas, Gugatan Saling Dilayangkan
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013 disebutkan bahwa lampu mobil wajib memenuhi standar pola cahaya, warna, tingkat keterangan, hingga dilengkapi sistem anti-silau. Sementara itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 100 Tahun 2017 juga mewajibkan setiap lampu kendaraan memiliki sertifikat SNI.
Tak berhenti di situ, Kepolisian juga punya payung hukum untuk menindak pengendara dengan lampu tak sesuai standar, yakni Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Artinya, pengguna lampu Bi-LED yang dipasang sembarangan bisa dikenakan sanksi jika terbukti mengganggu keselamatan di jalan.
Baca Juga: Tak Menyangka Mpok Alpa Meninggal Dunia, Raffi Ahmad dan Sule Kenang Kebaikan sang Sahabat
Secara teknis, lampu Bi-LED yang diperbolehkan di jalan raya harus berwarna putih atau kuning, memiliki tingkat kecerahan sesuai standar, serta suhu warna di kisaran 3.000–6.500 Kelvin. Yang terpenting, sorot lampu tidak boleh menyilaukan pengguna jalan lain.
Tren Bi-LED memang menawarkan kenyamanan dan tampilan elegan untuk mobil, tapi tanpa pemasangan yang tepat dan sesuai regulasi, justru bisa menjadi bumerang. Bagi pengendara, penting untuk memahami bahwa kenyamanan pribadi tidak boleh mengorbankan keselamatan bersama.***
Artikel Terkait
Tak Menyangka Mpok Alpa Meninggal Dunia, Raffi Ahmad dan Sule Kenang Kebaikan sang Sahabat
Drama Perceraian Andre Taulany dan Erin Memanas, Gugatan Saling Dilayangkan
Rumah Eks Menag Yaqut Digeledah KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dorong Efisiensi dan Berupaya Atasi Kebocoran, Prabowo Targetkan APBN Tak Defisit Lagi
Aktor Korea Lee Ji Hoon Dilaporkan Istri atas Dugaan KDRT, Agensi Buka Suara
Viral! Soimah Cerita Ospek Pacar Anaknya di Podcast Raditya Dika, Warganet Murka!
PK Kedua Jessica Kumala Wongso Ditolak, Mahkamah Agung Tegaskan Tetap Bersalah
Prestasi Gemilang! Sore: Istri Dari Masa Depan Resmi Tembus 3 Juta Penonton
8 Langkah Nyata BRI Dukung Republik Indonesia Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
Transjakarta Atur Ulang Rute saat Pesta 80 Tahun RI di Monas, Catat Jalur yang Terdampak!