INSIBERNEWS — Nama Jessica Kumala Wongso kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) keduanya dalam kasus pembunuhan sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, yang lebih dikenal publik dengan sebutan kasus kopi sianida.
Jessica, perempuan kelahiran Jakarta 1988 ini, pernah menjadi desainer grafis di Australia sebelum terseret kasus kematian Mirna pada 2016.
Ia kemudian divonis 20 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti menaruh racun sianida ke dalam es kopi Vietnam yang diminum korban di Kafe Olivier, Grand Indonesia.
Baca Juga: Dorong Efisiensi dan Berupaya Atasi Kebocoran, Prabowo Targetkan APBN Tak Defisit Lagi
Kasus ini menjadi salah satu persidangan paling fenomenal di Indonesia, bahkan disebut sebagai “trial of the century” karena begitu banyak disorot publik dan media.
Putusan terbaru MA ini tertuang dalam nomor 78/PK/PID/2025 yang diketok pada 14 Agustus 2025.
Majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, secara tegas menolak permohonan Jessica.
Baca Juga: Rumah Eks Menag Yaqut Digeledah KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dengan demikian, status hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan sebelumnya tetap berlaku.
Ini merupakan kali kedua Jessica mencoba mengajukan PK. Sebelumnya, pada 2018, ia juga mengajukan upaya hukum serupa, namun permohonannya ditolak.
Harapan untuk mendapatkan keadilan baru kembali kandas di tahun 2025 ini.
Baca Juga: Drama Perceraian Andre Taulany dan Erin Memanas, Gugatan Saling Dilayangkan
PK terbaru ini awalnya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Oktober 2024.
Jessica didampingi kuasa hukum Otto Hasibuan, yang kini menjabat Wakil Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Otto menyebut bahwa pengajuan PK tersebut didasari adanya bukti baru atau novum.
Baca Juga: 3,1 Juta Hektar Kebun Sawit Ilegal Berhasil Ditertibkan Pemerintah, Prabowo: Tambang Ilegal Menyusul
Salah satu novum yang diajukan adalah rekaman CCTV utuh di Kafe Olivier pada hari kejadian. Pihak Jessica meyakini rekaman penuh itu bisa membuktikan adanya kekeliruan dalam penilaian hakim pada persidangan sebelumnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai terdapat kekhilafan hakim saat memutus perkara.
Meski demikian, majelis hakim menilai bukti dan argumen yang diajukan tidak cukup kuat untuk menggugurkan putusan sebelumnya.
Baca Juga: Heboh Kenaikan PBB hingga 1000 Persen di Cirebon, Wali Kota Janji Tarif Turun Tahun Depan
Penolakan ini sekaligus menutup pintu bagi Jessica untuk mencoba lagi upaya hukum luar biasa, karena PK di Indonesia hanya boleh diajukan satu kali kecuali ada alasan yang benar-benar baru.
Saat ini, Jessica memang sudah mendapatkan kebebasan bersyarat setelah menjalani sebagian hukumannya.
Ia memperoleh total remisi sekitar 5 tahun selama masa penahanan. Namun, status kebebasan bersyarat tersebut tetap mewajibkan dirinya melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara.
Baca Juga: Modus Baru Bandar Narkoba, Jualan dan Sembunyikan Sabu di Toko Online
Jessica baru akan dinyatakan bebas murni pada 2032, apabila tidak ada pelanggaran selama masa kebebasan bersyarat.
Hingga waktu itu tiba, ia masih berada dalam pengawasan ketat pihak pemasyarakatan.
Kasus “kopi sianida” sendiri masih membekas kuat di ingatan publik. Wayan Mirna Salihin, yang saat itu berusia 27 tahun, meninggal seketika setelah meminum kopi yang sudah dipesankan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Baca Juga: Tragis! Kisah Cinta Marshanda Berujung Duka, Calon Suami Meninggal Mendadak
Peristiwa ini memicu gelombang pemberitaan besar-besaran, bahkan sempat menjadi dokumenter populer di platform internasional.
Penolakan PK kedua ini kembali memecah perhatian publik. Sebagian pihak menilai keputusan hakim sudah tepat, sementara yang lain masih menyisakan tanda tanya dan mempertanyakan apakah kasus ini benar-benar terungkap seluruhnya.
Namun, setidaknya bagi sistem hukum Indonesia, putusan ini telah menjadi akhir dari upaya Jessica.
Baca Juga: El Rumi Menang Cepat Lawan Jefri Nichol, Maia Estianty Tegaskan Tak Ada Main Orang Dalam!
Bagi keluarga Mirna, keputusan ini juga disebut sebagai bentuk keadilan yang harus dihormati.
Mereka berharap kasus yang sudah berlarut-larut ini dapat menjadi pelajaran penting tentang dampak sebuah tindakan dan bagaimana hukum ditegakkan di Indonesia.
Artikel Terkait
Heboh Kenaikan PBB hingga 1000 Persen di Cirebon, Wali Kota Janji Tarif Turun Tahun Depan
3,1 Juta Hektar Kebun Sawit Ilegal Berhasil Ditertibkan Pemerintah, Prabowo: Tambang Ilegal Menyusul
Tak Menyangka Mpok Alpa Meninggal Dunia, Raffi Ahmad dan Sule Kenang Kebaikan sang Sahabat
Drama Perceraian Andre Taulany dan Erin Memanas, Gugatan Saling Dilayangkan
Rumah Eks Menag Yaqut Digeledah KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dorong Efisiensi dan Berupaya Atasi Kebocoran, Prabowo Targetkan APBN Tak Defisit Lagi