Sehingga sertifikat hak milik area di dalam pagar laut dinilai cacat hukum.
Baca Juga: Miris! Sebelum Adanya Efisiensi Anggaran Pendidikan Indonesia Tidak Mencapai Mandat Konstitusi
Sertifikat hak milik pagar laut tersebut dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Sehingga Kementerian ATR/BPN sedang dalam penyidikan terkait kasus pagar laut.***