Meski demikian, ia memastikan bahwa efisiensi ini tidak akan mengurangi efektivitas KPK dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Idul Fitri 31 Maret
Kebijakan efisiensi ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara di tengah tantangan ekonomi global yang masih belum stabil.
Kedua lembaga ini diharapkan tetap bisa menjalankan fungsi utamanya dengan baik meski dengan anggaran yang lebih terbatas.
Baca Juga: Hamas Tunda Pembebasan Sandera, Tuding Israel Langgar Gencatan Senjata
Dengan langkah ini, Kejagung dan KPK menunjukkan komitmen mereka untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan negara, sambil tetap memastikan bahwa penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tetap berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.