Baca Juga: Tragis! Dua Siswi Tewas Tertabrak KRL di Perlintasan Citayam - Bojonggede
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebatang kayu sepanjang satu meter yang digunakan untuk memukul korban, sebuah ponsel, dan rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, Hariyanto kini harus menghadapi proses hukum. la dijerat Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Resmi Dipecat dari Polri Karena Kasus Pemerasan pada Tersangka, AKBP Bintoro Menangis
Sementara itu, keluarga korban masih berduka atas kepergian Reymico yang tewas akibat aksi brutal yang seharusnya bisa dihindari.