INSIBERNEWS - Negara mengalami kerugian sebesar Rp1,3 triliun karena aliran dana ilegal kripto.
Jumlah kerugian negara akibat dana ilegal kripto tersebut merupakan akumulasi selama setahun.
Dalam beberapa waktu terakhir telah terjadi peningkatan kasus penipuan investasi melalui kripto.
Baca Juga: Prioritaskan Program MBG, Presiden Prabowo Blokir Anggaran Pembangunan IKN?
Pelaku penipuan investasi kini semakin canggih dalam menyamarkan tindak pidananya.
Salah satunya dengan menggunakan teknologi blockchain dan berbagai metode untuk mengelabui penegak hukum.
Salah satu cara yang sering digunakan adalah dengan menggunakan layanan mixer dan tumbler.
Baca Juga: Istana Kepresidenan Klarifikasi Mengenai Anggaran Pembangunan IKN yang Diblokir Kemenkeu
Alat ini bekerja dengan menggabungkan dan memecah transaksi ke dalam aliran yang kompleks.
Membuat jejak transaksi uang digital menjadi kabur dan sulit untuk dilacak.
Mixer dan tumbler mengaburkan identitas pengirim dan penerima dengan mengacak-acak transaksi dalam jumlah besar.
Sehingga hampir tidak mungkin bagi pihak berwenang untuk mengidentifikasi asal atau tujuan dana tersebut.