Kejagung Ungkap Ada Temuan Aliran Dana Ilegal Kripto yang Buat Negara Rugi Rp1,3 Triliun

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Jumat, 7 Februari 2025 | 22:19 WIB
Negara rugi hingga Rp1,3 triliun akibat aliran dana ilegal kripto (Unsplash )
Negara rugi hingga Rp1,3 triliun akibat aliran dana ilegal kripto (Unsplash )

Selain itu, pelaku penipuan juga memindahkan aset antar blockchain yang berbeda untuk menghindari deteksi.

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (7/2/2025), aliran dana ilegal ini ditemukan oleh Kejagung.

Baca Juga: Razman Arif Ngamuk di Ruang Sidang, Hotman Paris: Wamenko Hukum Siap Memberikan Pernyataan

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Jaksa Asep Nana Mulyana.

“Adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun dalam kurun setahun dengan memanfaatkan perangkat digital,” ungkap Asep Nana Mulyana.***

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X