Selain itu, pelaku penipuan juga memindahkan aset antar blockchain yang berbeda untuk menghindari deteksi.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (7/2/2025), aliran dana ilegal ini ditemukan oleh Kejagung.
Baca Juga: Razman Arif Ngamuk di Ruang Sidang, Hotman Paris: Wamenko Hukum Siap Memberikan Pernyataan
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Jaksa Asep Nana Mulyana.
“Adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun dalam kurun setahun dengan memanfaatkan perangkat digital,” ungkap Asep Nana Mulyana.***
Artikel Terkait
Peluang Besar Airdrop Kripto 2025: 5 Proyek yang Bisa Bikin Cuan Tanpa Modal Awal! Jangan Sampai Kelewatan!
Jadi Presiden Amerika Terpilih, Donald Trump Janjikan Masa Depan Bitcoin dan Kripto Cerah
Berbeda dengan Joe Biden, Presiden AS Terpilih Donald Trump akan Rangkul Tokoh Kripto
Jangan Lewatkan! 5 Airdrop Kripto yang Wajib Kamu Ikuti di Awal Tahun 2025! Peluang Menarik untuk Investor Kecil
Viral! Aksi Kriminal Geng Rusia yang Diduga Culik Turis WNA di Bali, Hingga Paksa Korban Transfer Kripto Senilai Rp3,4 M!