INSIBERNEWS - Indonesia menjadi salah satu negara yang mengikuti Paris Agreement.
Paris Agreement sendiri merupakan kesepakatan global yang dibuat untuk menghadapi perubahan iklim.
Paris Agreement tersebut diikuti oleh 196 negara termasuk Amerika Serikat.
Baca Juga: Kabar Duka, Kang Gobang Preman Pensiun Tutup Usia
Perjanjian ini berlaku sejak 4 November 2016 yaitu pada acara COP21 di Paris pada tahun 2015.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (7/2/2025), terciptanya Paris Agreement adalah untuk membatasi kenaikan suhu global hingga 1,5 derajat celcius.
Kemudian menjaga suhu global agar tetap di bawah 2 derajat Celcius dibandingkan era para industri.
Baca Juga: Menteri HAM Klaim Selama 100 Hari Kerja Belum Ada Warga Dipenjara Karena Hina Pejabat
Negara-negara yang menandatangani perjanjian ini berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan adaptasi terhadap perubahan iklim.
Perjanjian Paris juga mendorong negara-negara untuk menyusun rencana iklim nasional secara sukarela dan meningkatkan ambisi mereka seiring waktu.
Perjanjian ini menjadi langkah penting dalam globalisasi upaya mitigasi perubahan iklim.
Baca Juga: Melalui Program Cek Kesehatan Gratis, Masyarakat Bisa Deteksi Dini Kanker dan Kesehatan Kejiwaan
Amerika Serikat (AS) yang merupakan salah satu negara pelopor Paris Agreement memutuskan untuk mundur dari Paris Agreement.