Selain itu, Bahlil Lahadalia juga mengubah status pedagang pengecer menjadi sub-pangkalan.
Maka para pedagang pengecer tersebut dapat kembali menjual gas LPG 3 kg.
Baca Juga: Filipina Umumkan Keadaan Darurat Pangan untuk Menanggulangi Kenaikan Harga Beras
Tindakan yang dilakukan oleh Bahlil Lahadalia sejalan dengan perintah Presiden Prabowo.
Yaitu menarik larangan pedagang eceran untuk berjualan gas LPG 3 kg.***