INSIBERNEWS - Seorang pemuda berinisial AR (21) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur, hanya karena utang sebesar Rp90 ribu.
Kejadian tersebut terjadi pada 26 Januari 2025 di Jalan Golf, Kecamatan Landasan Ulin, yang mengakibatkan korban mengalami luka serius, khususnya pada mata sebelah kanan yang hingga kini belum pulih.
Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, IPDA Deden Apriyanto, menjelaskan bahwa penganiayaan bermula ketika korban meminjam uang sebesar Rp90 ribu untuk membeli vape. Uang tersebut dipinjam dari adik angkat pelaku.
"Korban berjanji akan melunasi utangnya pada 29 Januari, namun saat adik angkat pelaku mengingatkan korban, dia malah merespons dengan nada tinggi," jelas Deden.
AR, yang merasa tersinggung dengan sikap korban, bersama dengan sepuluh temannya mendatangi rumah korban pada sore hari sekitar pukul 16.00 Wita.
Dalam pengakuannya, AR mengungkapkan bahwa dia menyudutkan rokok ke mata korban dan kemudian memukulnya sebanyak delapan kali, dua di antaranya mengenai wajah.
Tindakannya ini menyebabkan mata korban terluka cukup parah, dan hingga saat ini, mata kanan korban masih belum bisa pulih sepenuhnya.
Baca Juga: Trump Paksa Mesir dan Yordania Terima Warga Gaza yang Ingin Direlokasikan
Perbuatan AR yang tergolong dalam kategori penganiayaan membuatnya terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Polisi pun telah mengamankan AR dan sedang melakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk menggali motif dan fakta-fakta lain yang mungkin terkait dengan kejadian tersebut.
Baca Juga: Tragis! Suami Jadi Tersangka Pembunuhan, Ayuni Ditemukan Tewas Terkubur Dalam Drum di Aceh
Kejadian ini menjadi pelajaran penting mengenai dampak negatif utang yang tidak dapat diselesaikan dengan cara damai dan harus disikapi dengan bijak. Pihak berwajib berjanji akan terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan tindakannya.