INSIBERNEWS - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti hapuskan sistem zonasi dan juga PPDB 2025.
Kebijakan mengenai zonasi dan PPDb yang diambil oleh Mendikdasmen sudah melalui persetujuan dari Presiden Prabowo.
Perubahan kebijakan mengenai sistem zonasi dan PPDB dilakukan oleh Mendikdasmen untuk memberikan layanan pendidikan terbaik.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (30/1/2025), sistem zonasi yang dihapus oleh Mendikdasmen akan digantikan dengan sistem domisili.
Sebelumnya, sistem zonasi bergantung pada kartu keluarga (KK) dari siswa.
Namun pada sistem domisili, penerimaan siswa akan bergantung pada jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah.
Rencananya, sistem domisili akan bergantung pada teknologi yang lebih canggih dan akurat.
Sehingga praktik kecurangan yang selama ini terjadi bisa diminimalisir.
Kemudian PPDB akan diubah nama menjadi SPMB yaitu Sistem Penerimaan Murid Baru.
Keputusan ini diambil oleh Mendikdasmen karena sistem PPDB dinilai memiliki kelemahan.