Di tengah situasi yang semakin memanas, Mahkamah Internasional telah menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan menyerukan evakuasi semua permukiman di Tepi Barat serta Yerusalem Timur.
Namun, hingga kini, kebijakan agresif Israel masih terus berlangsung tanpa ada tanda-tanda deeskalasi. Dunia internasional pun semakin mendesak adanya langkah konkret untuk menghentikan kekerasan dan mengembalikan hak-hak rakyat Palestina yang terus dirampas.