INSIBERNEWS – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar kepada raksasa teknologi Google LLC.
Keputusan ini diambil setelah Google dinyatakan bersalah melanggar aturan terkait persaingan usaha yang sehat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Dalam persidangan, KPPU menemukan bahwa Google terbukti melanggar dua pasal penting dalam UU tersebut. Pertama, Pasal 17 tentang larangan praktik monopoli yang merugikan persaingan usaha.
Kedua, Pasal 25 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa Google telah menyalahgunakan posisi dominannya untuk membatasi akses pasar dan menghambat pengembangan teknologi oleh pelaku usaha lainnya.
Baca Juga: Israel Lancarkan Operasi Militer di Jenin, Ketegangan Tepi Barat Makin Memanas
Ketua Majelis Komisi KPPU, Hilman Pujana, menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat untuk menjatuhkan vonis tersebut.
"Kami menyatakan Google terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999," ujar Hilman dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pelaku usaha yang mengeluhkan dominasi Google di pasar digital Indonesia.
Dalam proses investigasi, KPPU menemukan praktik-praktik yang dinilai menghalangi pelaku usaha lain untuk bersaing secara adil.
Salah satu contohnya adalah kebijakan Google yang dianggap membatasi ruang gerak aplikasi pihak ketiga di platformnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo akan Lanjutkan Pembangunan IKN, Siapkan Anggaran Rp 48,8 Triliun
Putusan ini menjadi sinyal tegas bagi perusahaan besar yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi aturan persaingan usaha.