INSIBERNEWS – Dr. Supriyono, SH, M.Hum, seorang pakar hukum dari Situbondo, menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas PUPP Eko Prionggo Jati dalam kasus dugaan gratifikasi.
Ia menegaskan pentingnya KPK juga mengungkap pihak pemberi suap atau penyuap dalam perkara ini, agar keadilan berjalan lebih komprehensif.
Baca Juga: IKN Ditargetkan Jadi Ibu Kota Politik pada 2028, Basuki Hadimuljono Ungkap Rencana Besar
“Menurut undang-undang, baik penerima maupun pemberi gratifikasi sama-sama dapat dikenai hukuman pidana. Jadi, pengungkapan siapa pemberinya menjadi hal yang sangat penting untuk melengkapi kasus ini,” ujar Supriyono saat ditemui di Situbondo, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga: Kabupaten Pekalongan Dilanda Longsor, 17 Meninggal Dunia dan 9 Orang Masih Hilang
Kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah dalam rangka Program PEN. Namun, penggunaan dana tersebut batal dan digantikan dengan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dalam proses pengadaan barang dan jasa dari 2021 hingga 2024, Karna Suswandi diduga meminta “uang investasi” sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada para rekanan.
Baca Juga: Tanggul Jebol di Grobogan Sebabkan Banjir Besar, Jalur Kereta Api Jakarta Surabaya Lumpuh
Peran ini kemudian dijalankan oleh Eko Prionggo Jati, yang mengatur pemenang lelang proyek dan mengelola “fee” sebesar 7,5 persen dari nilai proyek.
Menurut penyelidikan KPK, Karna Suswandi menerima total gratifikasi hingga Rp5,57 miliar melalui orang-orang kepercayaannya, sementara Eko Prionggo Jati mendapatkan sekitar Rp811 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Rutan KPK Jakarta Timur selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, tindakan mereka bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Hebat! Mie Gacoan Dapat Omzet hingga Rp200 Juta Per Hari di Setiap Cabang
Artikel Terkait
10 Desain Kamar Tidur Anak Minimalis Kekinian yang Super Menggemaskan!
Donald Trump Larang Transgender Dinas di Militer AS: Perintah Baru Ini Diprediksi Memicu PHK Massal dan Kontroversi Panas! Simak Penjelasan Lengkapnya
7 Inspirasi Desain Kamar Tidur Anak Perempuan Minimalis yang Kekinian dan Lucu
6 Desain Kamar Tidur Anak Minimalis dengan Nuansa Ceria dan Hangat yang Wajib Dicoba!
Mengerikan! 8 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Diterima RS Polri: Keluarga Masih Tunggu Kepastian, Proses Identifikasi Masih Berlangsung!
7 Ide Kreatif Kamar Tidur Anak Minimalis untuk Ruangan Sempit yang Nyaman dan Menarik!
Wisata Alam Bandung Dengan Udara Segar dan Keindahan Alam: Rekomendasi Tempat Hits yang Harus Masuk Daftar Liburanmu
Sempat Diterpa Rumor Pacaran, Lee Saerom dan Lee Chanyuk AKMU Kini Dikabarkan Putus
Pria Diduga Oknum TNI Mengacungkan Pistol di Kemang: TNI AD Tegaskan Proses Hukum Akan Transparan, Ini Kronologinya!
Aipda Kiswanto Terbunuh Saat Mengungkap Kejahatan BBM Ilegal, Tewas Dalam Perjuangan Menegakkan Hukum di Tengah Kejahatan BBM Ilegal!