Pengamat: KPK Perlu Telusuri Penyuap dalam Kasus Gratifikasi Bupati Situbondo

Photo Author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 11:10 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: isitmewa)
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: isitmewa)

INSIBERNEWS – Dr. Supriyono, SH, M.Hum, seorang pakar hukum dari Situbondo, menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas PUPP Eko Prionggo Jati dalam kasus dugaan gratifikasi.

Ia menegaskan pentingnya KPK juga mengungkap pihak pemberi suap atau penyuap dalam perkara ini, agar keadilan berjalan lebih komprehensif.

Baca Juga: IKN Ditargetkan Jadi Ibu Kota Politik pada 2028, Basuki Hadimuljono Ungkap Rencana Besar

“Menurut undang-undang, baik penerima maupun pemberi gratifikasi sama-sama dapat dikenai hukuman pidana. Jadi, pengungkapan siapa pemberinya menjadi hal yang sangat penting untuk melengkapi kasus ini,” ujar Supriyono saat ditemui di Situbondo, Rabu (22/1/2025).

Baca Juga: Kabupaten Pekalongan Dilanda Longsor, 17 Meninggal Dunia dan 9 Orang Masih Hilang

Kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah dalam rangka Program PEN. Namun, penggunaan dana tersebut batal dan digantikan dengan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dalam proses pengadaan barang dan jasa dari 2021 hingga 2024, Karna Suswandi diduga meminta “uang investasi” sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada para rekanan.

Baca Juga: Tanggul Jebol di Grobogan Sebabkan Banjir Besar, Jalur Kereta Api Jakarta Surabaya Lumpuh

Peran ini kemudian dijalankan oleh Eko Prionggo Jati, yang mengatur pemenang lelang proyek dan mengelola “fee” sebesar 7,5 persen dari nilai proyek.

Menurut penyelidikan KPK, Karna Suswandi menerima total gratifikasi hingga Rp5,57 miliar melalui orang-orang kepercayaannya, sementara Eko Prionggo Jati mendapatkan sekitar Rp811 juta.

Baca Juga: Viral! SMA Sulthan Baruna Wajibkan Para Siswi Lakukan Cek Kehamilan Rutin untuk Cegah Pergaulan Bebas

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Rutan KPK Jakarta Timur selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, tindakan mereka bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Hebat! Mie Gacoan Dapat Omzet hingga Rp200 Juta Per Hari di Setiap Cabang

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X