INSIBERNEWS - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperkenalkan inovasi baru dalam sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kini, pemberitahuan tilang akan langsung dikirim melalui WhatsApp ke nomor telepon pemilik kendaraan yang terdaftar.
Baca Juga: Dua Kecamatan Yang Terdampak Banjir Terparah Di Bandarlampung, Wali Kota Imbau Warga Waspada
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya digitalisasi layanan kepada masyarakat dan untuk meningkatkan efisiensi dalam penegakan hukum lalu lintas.
Kombes Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa sistem ini memungkinkan pelanggar lalu lintas mendapatkan notifikasi secara real-time.
Baca Juga: Daftar Tindak Kriminal yang Dilakukan Hendri, Seorang Anggota TNI yang Dipecat dan Jadi Buron
“Begitu pelanggaran terdeteksi, pemberitahuan tilang akan langsung dikirim ke ponsel pemilik kendaraan dalam hitungan satu menit. Proses ini lebih cepat dan langsung terkonfirmasi,” ujarnya, Sabtu (18/1/2025).
Baca Juga: Dipecat dari TNI, Hendri Jadi Buronan Karena Tindak Kriminal, Begini Kronologinya
Proses pengiriman notifikasi melalui WhatsApp ini memanfaatkan data nomor telepon yang wajib dicantumkan pemilik kendaraan saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dengan begitu, pihak kepolisian memastikan setiap pemberitahuan tilang elektronik sampai langsung ke tangan pemilik kendaraan. Sistem ini diharapkan dapat mengurangi waktu penanganan tilang serta memudahkan masyarakat dalam melakukan klarifikasi.
Baca Juga: Tak Biasa, Donald Trump Bakal Dilantik Jadi Presiden AS Didalam Ruangan, Apa Alasannya?
Bagi masyarakat yang menerima pemberitahuan tilang, langkah selanjutnya adalah melakukan klarifikasi melalui situs resmi etle-pmj.id.
Pemilik kendaraan dapat mengecek detail pelanggaran, memberikan konfirmasi, hingga menyelesaikan kewajiban administrasi secara daring.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Madura United vs Barito Putera di BRI Liga 1 2024-2025: Laskar Antasari...