news

Pengadilan Korsel Gelar Sidang Perdana Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol

Selasa, 14 Januari 2025 | 13:05 WIB
Yoon Suk Yeol - Presiden Korea Selatan (Foto : REUTERS)

Baca Juga: Waduh! 85 Ribu Orang di Jepang Hilang Secara Misterius Setiap Tahunnya, Kok Bisa?

Mahkamah Konstitusi memiliki waktu hingga 180 hari sejak menerima kasus ini pada 14 Desember untuk memberikan putusan akhir. Jika pemakzulan dikabulkan, Yoon akan resmi dicopot dari jabatannya, dan pemilu presiden mendadak harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari.

Sebaliknya, jika pemakzulan ditolak, Yoon akan kembali memimpin sebagai presiden. Proses ini dipandang sebagai salah satu ujian besar bagi sistem hukum dan demokrasi di Korea Selatan.

Halaman:

Tags

Terkini