Pengadilan Korsel Gelar Sidang Perdana Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol

Photo Author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 13:05 WIB
Yoon Suk Yeol - Presiden Korea Selatan (Foto : REUTERS)
Yoon Suk Yeol - Presiden Korea Selatan (Foto : REUTERS)

Baca Juga: Waduh! 85 Ribu Orang di Jepang Hilang Secara Misterius Setiap Tahunnya, Kok Bisa?

Mahkamah Konstitusi memiliki waktu hingga 180 hari sejak menerima kasus ini pada 14 Desember untuk memberikan putusan akhir. Jika pemakzulan dikabulkan, Yoon akan resmi dicopot dari jabatannya, dan pemilu presiden mendadak harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari.

Sebaliknya, jika pemakzulan ditolak, Yoon akan kembali memimpin sebagai presiden. Proses ini dipandang sebagai salah satu ujian besar bagi sistem hukum dan demokrasi di Korea Selatan.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X