Karena pagar laut ini tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), maka penyegelan dilakukan.
Baca Juga: Terkuak! Pagar Laut Swadaya di Pantai Tangerang Ternyata Dibangun Oleh Warga
Menurut instruksi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, pagar laut harus segera dibongkar dalam waktu 20 hari oleh penanggung jawab.
Apabila penanggung jawab tidak melaksanakan instruksi tersebut maka akan dilakukan bongkar paksa oleh KKP.***