news

Dua WNI Gugat MK untuk Hapus Kolom Agama di KTP, Ternyata Ini Alasannya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 10:15 WIB
Kolom agama pada KTP diusulkan untuk dihapuskan oleh dua WNI yang gugat ke MK (Istimewa)

Agama di Indonesia dianggap sebagai bagian integral dari kehidupan masyarakat.

Baca Juga: Reog Ponorogo Resmi Masuk Daftar Warisan Budaya Tak Benda UNESCO, Yuk Simak Sejarahnya!

Serta pencatatan ini juga memudahkan administrasi negara dalam hal keperluan data statistik, pembagian bantuan sosial, serta pembentukan kebijakan publik yang relevan.

Namun, gugatan ini membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai hak individu untuk hidup bebas dari diskriminasi berdasarkan agama atau keyakinan.***

Halaman:

Tags

Terkini