Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (8/1/2025), hal ini tidak menjadikan produk iPhone 16 bisa masuk Indonesia.
Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Menperin Agus Gumilang berdasarkan pada ketentuan Kemenperin Nomor 29 tahun 2017.
Baca Juga: Pelatih Vietnam Kecewa atas Pemecatan Shin Tae-yong, Janji Pertemuan di Final Piala AFF Tak Terwujud
“Jadi kalau kita lihat dari aturannya belum bisa atau belum boleh atau tidak bisa,” ungkap Agus Gumilang.
“Kita tidak ada dasarnya bagi Kemenperin untuk bisa mengeluarkan sertifikasi TKDN dalam rangka Apple bisa memiliki izin edar di Indonesia,” tambahnya.***