INSIBERNEWS - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025 ini membuat masyarakat khawatir.
Karena masyarakat akan merogoh kocek lebih dalam akibat kenaikan PPN 12 persen terhadap barang dan jasa.
Namun ada kabar gembira dari KAI mengenai PPN 12 persen yang tidak dikenakan pada tiket kereta api.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Bela Jokowi Soal Tuduhan Perpanjangan Masa Jabatan 3 Periode
Pengenaan harga tiket kereta api yang tidak dikenakan PPN merupakan langkah positif yang menguntungkan masyarakat.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban biaya transportasi, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang bergantung pada moda transportasi kereta api untuk bepergian.
Tanpa adanya PPN, harga tiket menjadi lebih terjangkau, memungkinkan lebih banyak orang untuk menggunakan kereta api sebagai pilihan transportasi yang efisien dan ramah lingkungan.
Baca Juga: Spekulasi Terkuak: BMW Bergabung dengan MotoGP pada 2027, Siapkan Mesin Baru!
Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan transportasi publik sebagai solusi mengatasi kemacetan dan polusi udara di kota-kota besar.
Tidak dikenakannya PPN pada tiket kereta api juga memberikan dampak positif bagi sektor ekonomi.
Karena memudahkan mobilitas masyarakat yang bekerja atau belajar di kota-kota besar.
Hal ini berpotensi meningkatkan produktivitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.