news

BPJS Kesehatan Pastikan Biaya Melahirkan Normal Masih Ditanggung, Ini Syaratnya

Selasa, 31 Desember 2024 | 14:39 WIB
Ilustrasi Ibu Hamil (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Baru-baru ini, sebuah unggahan di grup Facebook sempat menghebohkan publik dengan klaim bahwa BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung biaya persalinan normal.

Pertanyaan ini menyebar dengan cepat, terutama di kalangan peserta Program Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang biasa dikenal dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tidak Akan Impor Beras, Jagung, Gula, dan Garam di 2025

Banyak yang khawatir mengenai prosedur melahirkan normal di rumah sakit apakah masih bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Menanggapi isu tersebut, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dengan tegas membantah klaim tersebut.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Bela Jokowi Soal Tuduhan Perpanjangan Masa Jabatan 3 Periode

Menurutnya, aturan mengenai jaminan persalinan melalui BPJS Kesehatan tidak ada perubahan.

"Aturannya tidak ada yang berubah," ujar Rizzky saat dihubungi Kompas.com pada Senin (30/12/2024).

Baca Juga: Kemenperin Ungkap Komunikasi dengan Apple Terkait Investasi Masih Lewat WhatsApp, Belum Ada Pembahasan Formal

Rizzky menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan tetap memberikan jaminan untuk proses persalinan, baik normal maupun melalui operasi caesar.

Namun, bagi persalinan normal yang tidak memiliki komplikasi atau penyulit, ibu hamil lebih diutamakan untuk melahirkan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik dokter. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelayanan yang lebih dekat dan efektif.

Baca Juga: Semarak Jakarta Mendunia: Sambut Tahun Baru 2025, Ini Daftar Titik yang Terkena Penutupan Jalan!

Bagi mereka yang ingin melahirkan di rumah sakit, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya tersebut hanya dengan syarat ada indikasi medis yang membutuhkan rujukan dari FKTP.

Rizzky juga menambahkan bahwa, dalam situasi gawat darurat seperti perdarahan atau ketuban pecah dini, ibu hamil tetap bisa melahirkan di rumah sakit tanpa rujukan, dan biaya tersebut akan ditanggung oleh BPJS.

Halaman:

Tags

Terkini