INSIBERNEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tinggal diam menghadapi vonis ringan terhadap Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi komoditas timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Baca Juga: Jokowi Bantah Isu Tiga Periode: Jangan Ada Framing Jahat
“Kami sudah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan ditegakkan,” ujar Harli pada Senin (30/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa jaksa selalu menyusun tuntutan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, pengajuan tuntutan tidak asal-asalan, tetapi didasarkan pada bukti-bukti yang kuat serta dampak dari tindak pidana tersebut.
Baca Juga: Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan 2025 Mulai Mencuat, Wakil Menag Angkat Bicara
Harli juga menyoroti vonis pengadilan yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dalam kasus ini, Harvey Moeis terbukti terlibat dalam skandal korupsi komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Meski dinyatakan bersalah, vonis yang dijatuhkan hanya separuh dari tuntutan jaksa.
“Ini jelas menjadi perhatian kami karena kerugian yang ditimbulkan sangat besar,” kata Harli.
Baca Juga: Presiden Dimakzulkan, Korea Selatan Keluarkan Surat Penangkapan untuk Yoon Suk Yeol
Langkah banding yang diambil Kejagung diharapkan dapat memberikan hukuman yang lebih setimpal dengan kerugian negara yang terjadi.
“Kasus ini menyangkut kepentingan besar, bukan hanya soal angka, tetapi dampaknya terhadap perekonomian dan kepercayaan publik,” tambah Harli.
Kejagung juga menegaskan bahwa mereka akan terus berupaya maksimal dalam proses hukum banding ini.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Akan Tindak Tegas Penyelundupan Demi Kedaulatan Indonesia