INSIBERNEWS - Bagi brother yang tinggal di Aceh, masih ada kesempatan untuk memanfaatkan program pemutihan pajak motor 2024!
Program ini memberikan keringanan berupa bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga penghapusan pajak progresif, tetapi hanya berlaku sampai 4 Januari 2025.
Dasar Hukum Pemutihan
Program pemutihan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023. Tujuannya adalah:
- Meringankan beban masyarakat.
- Meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.
- Memberikan kontribusi nyata pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe, A Hanan, SP, MM, menyampaikan bahwa program ini sangat penting untuk mendukung pembangunan di daerah.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya," ujar A Hanan, dikutip oleh INSIBERNEWS.
Baca Juga: Amerika Serikat Terancam Gagal Bayar Utang pada Januari 2025, Begini Menurut Menkeu Janet Yellen
Keuntungan Pemutihan Pajak
Program ini menjadi peluang emas bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat. Selain bisa melengkapi administrasi kendaraan, masyarakat juga berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah.
"Dengan program pemutihan ini, masyarakat tidak hanya bisa melengkapi administrasi kendaraannya, tetapi juga membantu meningkatkan PAD yang sangat penting bagi keberlanjutan pembangunan di Kota Lhokseumawe," tambahnya.
Selain itu, kendaraan dinas pun turut mengikuti program ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum.
Segera Urus Pajak Kendaraan Anda
Brother yang berada di Aceh, jangan tunda lagi! Program ini adalah kesempatan langka yang memberikan kemudahan luar biasa. Pastikan kendaraan Anda terdaftar tanpa beban denda atau pajak progresif.
Baca Juga: Viral! SIM Online Gratis 31 Desember 2024, Benarkah Kebijakan Resmi Prabowo? Cek Faktanya!