INSIBERNEWS - Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Dalam agenda tersebut, Hakim Anggota Jaini Basir memberikan catatan penting mengenai sumber kekayaan suami selebritas Sandra Dewi yang dianggap tak jelas asal-usulnya.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Pandaan-Pasuruan, 4 Nyawa Melayang dan Puluhan Pelajar Luka-Luka
Hakim Jaini menyoroti bahwa Harvey tidak mampu membedakan harta yang berasal dari sumber halal dengan uang hasil tindak pidana korupsi.
Hal ini karena seluruh kekayaan tersebut telah tercampur dalam rekening yang sama.
"Terdakwa sendiri tidak lagi bisa memilah mana harta benda yang halal dan mana yang berasal dari uang hasil korupsi," ujar Jaini Basir di ruang sidang.
Baca Juga: Ratusan Umat Kristen di Damaskus Protes Pembakaran Pohon Natal di Suriah
Menurut hakim, selama proses hukum berlangsung, Harvey tidak dapat memberikan bukti sahih bahwa kekayaannya, termasuk aset-aset yang dimilikinya, berasal dari penghasilan yang diperoleh secara legal.
Ketidakmampuan untuk membuktikan ini memperkuat dugaan bahwa harta tersebut merupakan hasil percampuran dengan dana yang diduga merugikan negara.
Baca Juga: Buntut Kasus Bayi Tertukar Di RS Islam Jakarta, Hasil Tes DNA Sudah Keluar, Begini Penjelasan Polisi
Hakim juga menegaskan bahwa dalam kasus seperti ini, semua kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara sah dianggap berasal dari tindak pidana.
"Harta benda, aset, dan uang yang telah tercampur akan diasumsikan sebagai hasil korupsi, kecuali terdakwa dapat membuktikan sebaliknya," lanjut Jaini.
Baca Juga: Tragis! Sebuah Truk Gandeng Ditabrak Kereta Api Kertanegara di Blitar
Kasus korupsi ini menyoroti kerugian negara yang cukup besar akibat praktik ilegal di sektor pertambangan timah.