INSIBERNEWS - Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar pada kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang berlangsung pada tahun 2023, terus berlanjut.
Penyidikan Masih Berjalan
Hingga saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Tim penyidik sedang berusaha menyelesaikan beberapa pemeriksaan terkait dengan kasus tersebut.
Proses yang sedang berjalan meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta pemeriksaan ahli sebelum akhirnya dilakukan penetapan tersangka.
Dugaan Pungli pada Program PTSL
Kasus pungutan liar ini bermula dari adanya praktik pengumpulan uang di luar biaya resmi PTSL oleh Pemerintah Desa Trosobo dan panitia pelaksana.
Masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah PTSL diminta membayar sejumlah uang dengan alasan pengurusan PTSL bersamaan dengan pengeringan lahan.
Besaran pungutan yang diminta oleh oknum-oknum terkait bervariasi, berkisar antara Rp 2.000.000 hingga Rp 8.000.000 per warga.
Selain itu, terdapat pula permintaan uang untuk pengurusan dokumen persyaratan pendaftaran PTSL, yang besarnya antara Rp 300.000 hingga Rp 600.000.
Total uang yang terkumpul dari pungutan-pungutan tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Duka Pilkada: Dua Petugas TPS di Bogor Meninggal Dunia Usai Pemungutan Suara Pilkada 2024
Kerugian bagi Masyarakat
Praktik pungutan liar ini sangat merugikan masyarakat. Beberapa warga yang sudah terlanjur membayar untuk pengeringan lahan kepada Pemerintah Desa Trosobo dan panitia PTSL, ternyata tidak mendapatkan pelayanan sesuai janji.
Sebagian dari mereka bahkan tidak menerima sertifikat tanah yang dijanjikan, atau menerima sertifikat atas tanah yang tidak sesuai dengan yang diharapkan.