Proses penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dimulai sejak 28 November dan akan berlangsung hingga 3 Desember 2024.
Setelah itu, rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota dan provinsi akan dilanjutkan hingga pertengahan bulan Desember.
Afifuddin menambahkan bahwa seluruh tahapan rekapitulasi ini akan dilakukan dengan transparansi penuh, dan publik dapat mengikuti perkembangan tersebut melalui pengumuman yang akan dilakukan pada 15 Desember.
Ia juga menegaskan bahwa setiap tahapan dilakukan dengan mengutamakan prinsip keadilan dan akurasi data untuk menjamin hasil yang sah dan dapat diterima oleh semua pihak.