news

Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka KPK, Diduga Gunakan Gaji Guru untuk Pilkada

Selasa, 26 November 2024 | 13:57 WIB
KPK tetapkan Gubernur Bengkulu jadi tersangka dugaan korupsi (Instagram @official.kpk)

Pengumpulan dana dilakukan dengan menakut-nakuti perangkat daerah.

Yaitu dengan ancaman perangkat daerah akan diganti apabila RM tidak menang dalam Pilkada.

Baca Juga: CEO Samsung Dituntut Penjara 5 Tahun: Kisah di Balik Merger Kontroversial

“Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta.

“Saudara RM juga meminta saudara SD untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlah honor per orang adalah Rp1 juta,” lanjutnya.

RM dan 2 tersangka lainnya kemudian dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP.***

Halaman:

Tags

Terkini