Akibat dari perbuatannya, AKP Dadang kini menghadapi ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Untuk Ciptakan Keamanan, Polsek Cibatu Lakukan Patroli KRYD Malam Hari
Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi internal kepolisian mengenai pentingnya menjaga solidaritas dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas serta menghindari konflik internal yang dapat merusak citra institusi.
Proses hukum terhadap AKP Dadang akan terus berlanjut, dan masyarakat menunggu hasilnya dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan.