Jelang Pilkada, Marak Terjadi Politik Uang, Bawaslu Ingatkan Ada Ancaman Pidana

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Minggu, 24 November 2024 | 21:42 WIB
Terdapat ancaman pidana bagi pelaku politik uang di Pilkada (Instagram @bawasluri)
Terdapat ancaman pidana bagi pelaku politik uang di Pilkada (Instagram @bawasluri)

INSIBERNEWS - Politik uang merupakan salah satu fenomena yang marak terjadi menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Praktik ini merujuk pada pemberian sejumlah uang atau barang oleh calon kepala daerah atau tim suksesnya kepada pemilih, dengan tujuan untuk mempengaruhi pilihan politik mereka.

Biasanya, praktik ini lebih banyak terjadi di daerah-daerah dengan tingkat partisipasi politik yang rendah dan kesadaran politik yang kurang berkembang.

Baca Juga: Cara Memilih Pemimpin Daerah Terbaik di Pilkada 2024, Bagaimana Caranya?

Politik uang berpotensi merusak integritas demokrasi, karena dapat menyebabkan pemilih tidak memilih berdasarkan kapasitas calon atau visi misi yang ditawarkan, melainkan berdasarkan materi yang diberikan.

Hal ini juga mengarah pada terciptanya sistem politik yang tidak sehat, di mana penguasa yang terpilih lebih mengutamakan kepentingan finansial daripada kepentingan rakyat.

Meski demikian, politik uang tidak mudah diberantas. Banyak faktor yang mempengaruhinya, seperti kemiskinan, ketidakpuasan terhadap pemerintahan, dan lemahnya pengawasan dari aparat.

Baca Juga: Pemerintah Miliki Rencana Blokir IMEI iPhone 16 yang Beredar di Indonesia, Apa Dambaknya?

Dikutip INsibernews dari akun Instagram @bawasluri (24/11/2024), larangan mengenai politik uang tercantum dalam Pasal 187A ayat (1) dan (2) UU 10 Tahun 2016.

Bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Baca Juga: Tax Amnesty yang Akan Diberlakukan Kembali oleh Pemerintah Dinilai hanya Untungkan Orang Kaya

Kemudian pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).***

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram @bawasluri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X