news

Ribuan iPhone 16 di Indonesia Terancam Diblokir, Kemenperin Tegas Soal TKDN

Sabtu, 23 November 2024 | 11:33 WIB
Ilustrasi iPhone 16 (Photo : Apple)

“Kesadaran publik untuk melapor sangat penting, karena ini demi melindungi pasar dan konsumen kita,” tambahnya.

Baca Juga: Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2024: Inilah Kisi-kisi Formasi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama di SKB

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Kemenperin dalam menegakkan aturan TKDN, sekaligus memberikan tekanan pada produsen global seperti Apple agar mematuhi regulasi lokal.

Hingga saat ini, iPhone 16 yang tidak memenuhi syarat TKDN belum dapat dipasarkan secara sah di Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini