“Kesadaran publik untuk melapor sangat penting, karena ini demi melindungi pasar dan konsumen kita,” tambahnya.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Kemenperin dalam menegakkan aturan TKDN, sekaligus memberikan tekanan pada produsen global seperti Apple agar mematuhi regulasi lokal.
Hingga saat ini, iPhone 16 yang tidak memenuhi syarat TKDN belum dapat dipasarkan secara sah di Indonesia.