8 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 41, 43, 44 Tahun 2010
9 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 54 Tahun 2016
10 Tupoksi Petugas Inspektur Sarana Perkeretaapian
Kisi-kisi Kemampuan Khusus:
1 Persiapan pengawasan kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan sarana perkeretaapian
2 Pengawasan pengadaan kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan sarana perkeretaapian
3 Pengawasan pengoperasian kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan sarana perkeretaapian
4 Pengawasan perawatan kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan sarana perkeretaapian
5 Pengawasan pemeriksaan kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan sarana perkeretaapian
6 Pengusahaan pengawasan kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan sarana perkeretaapian
7 Pengembangan pengawasan kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan sarana perkeretaapian.***