Akibat perbuatan tersebut, Meiriska Widjaja kini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya.
Tindak pidana memberi suap kepada hakim agar bisa dibebaskan adalah salah satu bentuk korupsi yang merusak integritas sistem peradilan.
Dalam praktik ini, pihak yang terlibat berusaha mempengaruhi keputusan hakim dengan memberikan imbalan berupa uang atau fasilitas lainnya.
Tujuannya jelas, yaitu untuk mendapatkan keputusan yang menguntungkan, seperti pembebasan atau pengurangan hukuman, meskipun secara substansi perkara tidak memenuhi syarat untuk itu.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @najwashihab (9/11/2024), berikut adalah daftar tersangka suap dalam kasus Ronald Tannur:
- Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik
- Hakim PN Surabaya, Mangapul
- Hakim PN Surabaya, Heru Hanindyo
- Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat
- Eks pejabat Makamah Agung, Zarof Ricar
- Ibu Ronald Tannur, Meiriska Widjaja.***