Terungkap Daftar Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur, Siapa Saja?

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Sabtu, 9 November 2024 | 06:41 WIB
6 orang ditetapkan menjadi tersangka kasus suap Ronald Tannur (Instagram @narasinewsroom)
6 orang ditetapkan menjadi tersangka kasus suap Ronald Tannur (Instagram @narasinewsroom)

INSIBERNEWS - Kasus pembunuhan Ronald Tannur berbuntut panjang karena ternyata ada kasus suap hakim di baliknya.

Ronald Tannur sempat dinyatakan bebas oleh hakim, padahal sudah terdapat bukti bahwa ia melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya.

Keputusan hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur menimbulkan kontroversi publik.

Baca Juga: Bukan Hanya Prabowo Subianto, Ini Pihak yang Menurut Erick Thohir Punya Peran Besar Lancarkan Naturalisasi Kevin Diks

Setelah diselidiki maka terbukti bahwa ibu Ronald Tannur melakukan suap kepada hakim PN Surabaya dengan memberikan upeti sebesar Rp3,5 miliar.

Kronologi kasus suap yang dilakukan oleh Ronald Tannur bermula ketika Meiriska Widjaja menghubungi Lisa Rahmat pada 5 Oktober 2023 untuk jadi penasihat hukum.

Kemudian Lisa Rahmat membawa Meiriska Widjaja ke kantornya untuk membicarakan lebih lanjut mengenai nasib hukum Ronald Tannur.

Baca Juga: 6 Langkah Download Kisi-kisi SKB CPNS 2024: Semua Formasi Ada Loh dalam Satu File

Lisa kemudian menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk bisa membebaskan Ronald Tannur beserta besaran biaya yang dibutuhkan.

Lisa meminta eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar untuk memperkenalkan dirinya dengan pejabat Pengadilan Negeri Surabaya.

Penasihat Hukum Ronald Tannur melakukan hal tersebut agar dirinya bisa menentukan hakim mana yang akan mengadili kasus Ronald Tannur.

Baca Juga: V BTS Berkolaborasi dengan Penyanyi Legendaris Bing Crosby untuk Lagu 'White Christmas', Publik Tunjukkan Antusiasme Tinggi!

Meiriska Widjaja memberikan upeti Rp3,5 miliar kepada majelis hakim agar anaknya bisa dibebaskan.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X