INSIBERNEWS - Kasus pembunuhan Ronald Tannur berbuntut panjang karena ternyata ada kasus suap hakim di baliknya.
Ronald Tannur sempat dinyatakan bebas oleh hakim, padahal sudah terdapat bukti bahwa ia melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya.
Keputusan hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur menimbulkan kontroversi publik.
Setelah diselidiki maka terbukti bahwa ibu Ronald Tannur melakukan suap kepada hakim PN Surabaya dengan memberikan upeti sebesar Rp3,5 miliar.
Kronologi kasus suap yang dilakukan oleh Ronald Tannur bermula ketika Meiriska Widjaja menghubungi Lisa Rahmat pada 5 Oktober 2023 untuk jadi penasihat hukum.
Kemudian Lisa Rahmat membawa Meiriska Widjaja ke kantornya untuk membicarakan lebih lanjut mengenai nasib hukum Ronald Tannur.
Baca Juga: 6 Langkah Download Kisi-kisi SKB CPNS 2024: Semua Formasi Ada Loh dalam Satu File
Lisa kemudian menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk bisa membebaskan Ronald Tannur beserta besaran biaya yang dibutuhkan.
Lisa meminta eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar untuk memperkenalkan dirinya dengan pejabat Pengadilan Negeri Surabaya.
Penasihat Hukum Ronald Tannur melakukan hal tersebut agar dirinya bisa menentukan hakim mana yang akan mengadili kasus Ronald Tannur.
Meiriska Widjaja memberikan upeti Rp3,5 miliar kepada majelis hakim agar anaknya bisa dibebaskan.
Artikel Terkait
Mahkamah Agung Batalkan Putusan Bebas Ronald Tannur, Vonis Lima Tahun Penjara untuk Penganiayaan!
Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap: Kejaksaan Ambil Tindakan Tegas!
Mahfud MD Dukung Kejaksaan: Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap!
Tak Hanya Ditangkap, 3 Hakim PN Surabaya yang Buat Vonis Bebas Ronald Tannur Kini Kena OTT
Terkuak Kronologi Keterlibatan Ibu Ronald Tannur Dalam Kasus Suap Hakim Rp3,5 Miliar