news

Pengendara Truk Ugal-ugalan di Tangerang Terancam Hukuman 10 Tahun Bui

Selasa, 5 November 2024 | 10:48 WIB
Akhirnya sopir truk ugal-ugalan di Tangerang ditetapkan sebagai tersangka (Twitter @txtdaritng)

INSIBERNEWS - Truk yang berkendara secara ugal-ugaaln di Tangerang tidak hanya menghebohkan warga sekitar tetapi juga menghebohkan sosial media.

Karena banyak video tersebar di sosial media yang merekam aksi ugal-ugalan seorang supir truk di Tangerang.

Dalam video yang beredar di sosial media, supir truk mengemudi dari arah Cikokol menuju Cipondoh dan menabrak mobil yang sedang berhenti.

Baca Juga: Jelang Lawan Jepang Ini Pemain yang Diwaspadai Shin Tae-yong, Intip 5 Pesepak Bola Asal Negeri Sakura yang Main di Premier League

Kemudian supir truk panik dan berusaha melarikan diri, dalam aksi melarikan diri ini supir truk menabrak sejumlah kendaraan lain.

Akibatnya terdapat 6 orang luka dan 16 kendaraan rusak. Akhirnya supir mendapat amukan dari massa.

Sebelumnya, supir truk sempat berada di jalur lawan arah dalam aksi kaburnya dan membahayakan pengendara lain.

Baca Juga: Sering Disangka Milik Orang Jepang, Inilah Sosok di Balik Kesuksesan HokBen Resto yang Melegenda di Indonesia Sejak Tahun 1985

Supir truk diketahui berinisial JFN dan berusia 24 tahun. Ia dihentikan oleh amukan massa di Tugu Adipura Cipondoh.

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (5/11/2024), Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menyampaikan bahwa supir truk tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka tersebut setelah Polres Metro Tangerang melakukan penyidikan dan penyelidikan.

Baca Juga: Mengurangi Dampak Buruk dari Emisi Gas Rumah Kaca, Berikut 5 Fakta Unik Tentang Sumber Energi Terbarukan

“Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan, melalui gelar perkara, JFN (24) sopir truk wing bos telah cukup bukti kita tetapkan sebagi tersangka,” ujar Kombes Zain Dwi Nugroho.

Halaman:

Tags

Terkini