Dilansir INsibernews dari akun Instagram @matanajwa (4/11/2024), Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji menyampaikan bahwa sudah terdapat aturan untuk melindungi guru.
Diantaranya adalah Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Baca Juga: 16 Tahun Menikah, Selebgram Septi Arieyanthie Diselingkuhi Suami Saat Pergi Umroh
Adapun PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005.
Selanjutnya terdapat UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, hingga Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Namun, berbagai macam aturan tersebut nyatanya tidak dilaksanakan dengan baik.
“Aturan yang melindungi guru itu sudah banyak, cuma masalahnya kan aturan itu engga ditegakkan, aturan itu ngga dilaksanakan,” ungkap Ubaid Matraji.***