news

Tegas! Bawaslu Tetapkan KPU Bojonegoro Langgar Ketentuan Debat Pilkada Calon Wakil Bupati

Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:12 WIB
Debat Paslon Bupati oleh KPU yang sempat ricuh kini Bawaslu ambil keputusan (KPU Bojonegoro)

INSIBERNEWS - Masalah debat Pilkada Calon Wakil Bupati Bojonegoro yang diselenggarakan oleh KPU berbuntut panjang.

KPU Bojonegoro sempat dilaporkan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro pada 22 Oktober 2024.

Sebelumnya, debat Calon Wakil Bupati Bojonegoro yang diadakan oleh KPU pada Sabtu (19/10/2024) berakhir ricuh.

Baca Juga: Target Turunkan Harga Rumah Subsidi, Menteri PKP Ajak Semua Pihak Gotong Royong

Pasalnya debat tersebut diselenggarakan untuk Calon Wakil Bupati Bojonegoro tetapi Calon Bupati nomor urut 1 justru memaksa naik kepodium.

Padahal menurut KPU Bojonegoro debat tersebut seharusnya hanya diikuti oleh Calon Wakil Bupati Bojonegoro saja.

Debat ini seharusnya untuk Calon Wakil Bupati Bojonegoro yaitu Farida Hidayati dengan nomor urut 1 dan Nurul Azizah dengan nomor urut 2.

Baca Juga: PT Sritex Dinyatakan Pailit: Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK Untuk Karyawan

Ketika Farida Hidayati berbicara dengan mic, ia menyampaikan bahwa debat seharusnya diikuti oleh pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bojonegoro.

Hal tersebut disampaikan oleh Farida Hidayati lantaran ia berpacuan pada SK KPU yang menyatakan debat diikuti oleh Pasangan calon.

Oleh karena itu Farida Hidayati  kemudian memanggil Teguh Haryono untuk naik ke atas podium.

Baca Juga: Israel Larang PBB Salurkan Bantuan Kemanusiaan Ke Gaza

Saat ini, Bawaslu telah mengambil keputusan dan menetapkan bahwa KPU melakukan pelanggaran administratif.

Halaman:

Tags

Terkini