news

BPJPH Siap Terapkan Kewajiban Sertifikasi Halal Mulai 18 Oktober 2024

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 11:20 WIB
BPJPH Siap Terapkan Kewajiban Sertifikasi Halal Mulai 18 Oktober 2024 (Photo : Jakarta Islamic Centre)

INSIBERNEWS - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan bahwa kewajiban sertifikasi halal akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2024.

Pengumuman ini diambil setelah berakhirnya masa penahapan pertama pada 17 Oktober 2024.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar halal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Komitmen Anti-Korupsi di Kabinet Merah Putih

Kepala BPJPH, Haikal Hasan, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap Jaminan Produk Halal (JPH) akan dilaksanakan secara serentak mulai tanggal tersebut.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Haikal menekankan pentingnya pengawasan ini untuk mengawal penerapan sertifikasi halal.

"Kami telah menyiapkan 1.032 personel Pengawas JPH yang siap melaksanakan tugas ini setelah menjalani pelatihan khusus," ujarnya.

Baca Juga: Umumkan Sudah Bercerai Dengan Vitta Dessy, Ari Lasso Mengaku Merasa Gagal Jadi Kepala Rumah Tangga

Pengawasan JPH menjadi kewenangan BPJPH, dan dalam melaksanakannya, BPJPH akan berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait.

Haikal menambahkan,

"Kerjasama ini sangat penting untuk memastikan pengawasan berjalan efektif sesuai regulasi yang ada."

Baca Juga: Prabowo Subianto Akan Hapus Utang Lebih dari 6 Juta Orang, Bagaimana Caranya?

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, juga memberikan landasan hukum yang jelas bagi BPJPH dalam melaksanakan tugasnya.

Dengan adanya perubahan regulasi ini, diharapkan pengawasan dan sertifikasi halal dapat dilakukan dengan lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini