INSIBERNEWS - Selebritas Sandra Dewi, yang juga istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis
memberikan kesaksiannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin (22/10/2024).
Dalam kesaksiannya, Sandra mengungkapkan bahwa ia pernah menerima uang sebesar Rp3,15 miliar melalui rekening PT Quantum Skyline Exchange (QSE) pada 2019.
Namun, ia menegaskan bahwa uang tersebut berasal dari suaminya untuk pelunasan rumah, bukan terkait dengan kasus korupsi.
Baca Juga: Yandri Susanto Klarifikasi Undangan Berkop Kementerian, Sebut Hanya Masalah Administratif
Sandra Dewi menjelaskan bahwa uang pelunasan tersebut ditransfer melalui tiga kali pengiriman, yakni Rp1,05 miliar, Rp1 miliar, dan Rp1,1 miliar.
Semua transaksi itu dilakukan melalui rekening PT QSE ke rekening pribadinya.
Sandra memastikan bahwa uang tersebut bukan utang dari Helena Lim, pemilik PT QSE, melainkan murni dari suaminya, Harvey Moeis.
"Itu dari suami saya untuk pelunasan rumah di The Pakubuwono House Jakarta,"
ungkap Sandra saat menjawab pertanyaan jaksa di persidangan.
Kasus Korupsi Timah
Sandra bersaksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang terjadi pada periode 2015-2022.
Kasus ini menyeret nama suaminya, Harvey Moeis, yang didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Selain itu, Manajer PT QSE, Helena Lim, juga terlibat dalam kasus ini bersama Suparta, Direktur Utama PT RBT.