Dengan program tersebut maka siswa tidak mampu dapat dibantu untuk melunasi biaya sekolah swasta maksimal Rp4 juta per orang.
Baca Juga: Heboh! Tengkorak Manusia yang Diduga Merupakan Mahasiswa ULM yang Hilang Ditemukan di Hutan Kapuas
Jika berdasarkan pada Pasal 9 ayat 2 Peraturan Sekjen Kemendikbusristek No. 1 Tahun 2022, satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.***