- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
Itulah sejumlah syarat yang wajib dipenuhi bagi calon anggota KPPS Pilkada 2024.***