INSIBERNEWS - KPU sebagai penyelenggara Pilkada 2024 membutuhkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPSS).
Maka dari itu KPU membuka pendaftaran untuk warga Indonesia yang ingin menjadi anggota KPPS di Pilkada 2024.
Namun untuk bisa menjadi anggota KPPS Pilkada serentak 2024, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar.
Baca Juga: Vicky Nitinegoro 2 Kali Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Ungkap Dirinya Dijebak Teman Artis, Siapa?
Jika tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh KPU maka tidak bisa menjadi anggota KPPS.
Menjadi anggota KPPS memiliki beberapa keuntungan yaitu menambah pengalaman, berpartisipasi dalam Pilkada, mengisi waktu luang, dan juga bisa memperoleh penghasilan.
Anggota KPPS memiliki peran krusial dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia.
Baca Juga: Simak! Arti Warna Menstruasi yang Wajib Diketahui Para Wanita
Tugas utama mereka adalah memastikan proses pemungutan suara berlangsung lancar, adil, dan transparan.
Anggota KPPS memainkan peran sentral dalam memastikan integritas dan kelancaran pemilihan umum, yang merupakan elemen penting dalam sistem demokrasi.
Dilansir InsiberNews dari akun Instagram @kpu_dki (16/9/2024), berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS.
Baca Juga: Waspada! Jangan Nahan Buang Air Kecil Dalam Waktu Lama, Akibatnya Fatal
- Warga Negara Indonesia
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD NRI tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
Baca Juga: Naturalisasi Timnas Sepak Bola Indonesia Ternyata Miliki Dampak Negatif Jangka Panjang, Apa?
Artikel Terkait
Pendapat Mahfud MD Soal Pergerakan Politik Usai Penetapan UU Pilkada, KIM Plus Tumbang?
Kanit Sabhara Polsek Cibatu Antusias ikut Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Pilkada Serentak 2024
Cagub Berlomba-lomba Curi Hati Jakmania Jelang Pilkada Jakarta, Begini Caranya!
Pakar Ungkap KPU Tak Bisa Pidana Orang yang Lakukan Gerakan Coblos Semua di Pilgub Jakarta, Kenapa?
Siap-siap Daftar Anggota! Berikut Jadwal dan Tahapan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024