- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
Itulah sejumlah syarat yang wajib dipenuhi bagi calon anggota KPPS Pilkada 2024.***
Artikel Terkait
Pendapat Mahfud MD Soal Pergerakan Politik Usai Penetapan UU Pilkada, KIM Plus Tumbang?
Kanit Sabhara Polsek Cibatu Antusias ikut Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Pilkada Serentak 2024
Cagub Berlomba-lomba Curi Hati Jakmania Jelang Pilkada Jakarta, Begini Caranya!
Pakar Ungkap KPU Tak Bisa Pidana Orang yang Lakukan Gerakan Coblos Semua di Pilgub Jakarta, Kenapa?
Siap-siap Daftar Anggota! Berikut Jadwal dan Tahapan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024